Viral! 2 Wanita Penista Agama di Malingping Terancam 5 Tahun Penjara

Viral! 2 Wanita Penista Agama di Malingping Terancam 5 Tahun Penjara

Video viral dua wanita di Malingping Lebak Banten melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an.
Video viral dua wanita di Malingping Lebak Banten melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an.

Viral! 2 Wanita Penista Agama di Malingping Terancam 5 Tahun Penjara

Baru-baru ini, sebuah video kontroversial yang memperlihatkan aksi dugaan penodaan agama menggemparkan jagat maya. Dalam video tersebut, dua orang wanita asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan tindakan yang dianggap sangat melukai perasaan umat beragama.

Aksi yang tidak terpuji ini memicu kecaman luas dari masyarakat setelah beredar di berbagai platform media sosial. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penanganan serius oleh pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Terekam CCTV! Aksi Maling Helm di Otista Berkedok Ojol Makin Meresahkan

Kronologi Kasus Penista Agama di Malingping

Kejadian ini bermula dari adanya tuduhan pencurian kosmetik. Wanita berinisial MT dituduh mengambil barang milik rekannya yang berinisial NL. Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, MT diminta oleh NL untuk bersumpah dengan cara yang sangat tidak pantas, yakni menginjak Al-Qur’an.

Alih-alih menolak, MT justru melakukan instruksi tersebut sementara NL merekam aksinya. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, menegaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah video ini viral. Saat ini, kedua wanita penista agama di Malingping tersebut telah diamankan oleh Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut secara profesional.

Baca juga: Taksi Hijau di H Naman Lawan Arah, Picu Kemacetan Parah Hingga 10 Menit

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Jeratan UU ITE

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh kedua wanita ini sangat berat konsekuensinya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun.

Selain pasal penodaan agama, penyebaran video tersebut di media sosial juga berpotensi menyeret mereka ke ranah UU ITE. Jika terdapat unsur penyebaran konten yang menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat diterapkan. Pasal ini membawa ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Oleh karena itu, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat agar tetap menjaga kehormatan simbol-simbol agama dalam situasi apa pun. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda Banten.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Duren Sawit Kian Mengkhawatirkan, Warga Diminta Waspada

Terus pantau perkembangan berita kriminalitas dan peristiwa terkini lainnya hanya di Otista News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *